Arsan Latif

Penjabat Bupati Bandung BaratMasa jabatan
20 September 2023 – 6 Juni 2024PresidenJoko WidodoGubernurBey Machmudin (Pj.)
Sebelum
Pendahulu
Hengky Kurniawan
Pengganti
Ade Zakir (Plh.)
Sebelum
Informasi pribadiLahir31 Maret 1969 (umur 55)
Makassar, Sulawesi SelatanProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. Arsan Latif, M.Si. (lahir 31 Maret 1969) adalah seorang birokrat Indonesia kelahiran Sidrap, Sulawesi Selatan. Ia mula-mula menjabat sebagai lurah di Kabupaten Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Sekretaris Camat di Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Kasubdit Barang Milik Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Ia kemudian diangkat menjadi Kasubdit Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pada 2023, ia diangkat menjadi pelaksana jabatan Bupati Bandung Barat.[1]

Pada 5 Juni 2024 Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan langsung dicopot dari jabatan Pj. Bupati Bandung Barat pada 6 Juni 2024.[2]

Riwayat Pekerjaan[3]

  • Lurah di Kab. Sidap, Sulawesi Selatan
  • Sekretaris Camat di Kab.Sidrap, Sulawesi Selatan
  • Staf Seksi Retribusi di Direktorat Jendral Otonomi Daerah
  • Kasi Aset pada Subdit Investasi, usaha dan aset daerah pada direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen BAKD
  • Kasubdit Investasi, usaha dan aset daerah pada direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen BAKD
  • Kasubdit Pengelolaan kekayaan daerah Ditjen Keuangan Daerah
  • Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Ditjen Keuangan Daerah
  • Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II pada Ditjen Bina Keuangan Daerah
  • Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II pada Ditjen Bina Keuangan Daerah
  • Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri
  • Inspektur IV Itjen Kemendagri
  • Penjabat Bupati Bandung Barat

Kasus Korupsi

Pada 5 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024, Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.[4]

Arsan Latif diduga melakukan korupsi bukan pada jabatan sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, tetapi saat menjabat sebagai Inspektur IV Itjen Kemendagri.[5] Arsan Latif menjadi tersangka keempat setelah penetapan tersangka yaitu Maya sebagai Ketua Pokja dan Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi Andi Nurmawan yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 dan Irfan Nur Alam pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024.[6] Irfan Nur Alam merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka sekaligus anak kandung dari Bupati Majalengka saat itu Karna Sobahi.[7]

Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarganya. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan. Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[8]

Referensi

  1. ^ "Profil Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat Pengganti Hengki Kurniawan". jabar.inews.id. 
  2. ^ "Sekda Kabupaten Bandung Barat Ditunjuk Jadi Plh Bupati". Metro TV News. 
  3. ^ "Profil Arsan Latif Pj. Bupati Bandung Barat". Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Jawa Barat. 2023-11-08. Diakses tanggal 2024-02-06. 
  4. ^ "Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Mengaku Belum Tahu". Berita Satu. 
  5. ^ "Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka". Radar Cirebon. 
  6. ^ "LSM BAN : Mohon Kajati Segera Tahan INA, Dkk Sebagai Tersangka Tipikor Pasar Cigasong Majalengka". Indo Fakta. 
  7. ^ "Kepala BKPSDM yang Anak Mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Ditahan Kejati Jabar Kasus Korupsi Pasar". Tribun Jabar. 
  8. ^ "Begini Peran Pj Bupati Bandung Barat di Pusaran Korupsi Pasar Cigasong". Detik Jabar. 
  • l
  • b
  • s
  • l
  • b
  • s
Kecamatan
Lambang Kabupaten Bandung Barat
  • l
  • b
  • s
Kepala daerah petahana di Jawa Barat
Bupati
Wali Kota
Terakhir diperbarui: 17 Mei 2024
  • l
  • b
  • s
Bupati di Indonesia berdasarkan provinsi
Aceh
Bali
Banten
Bengkulu
Gorontalo
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
D.I. Yogyakarta
Terakhir diperbarui: 11 Maret 2024