Pungutan liar

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]

Referensi

  1. ^ divertal. "Mabes Polri Akui Pungli Pembutan SIM oleh Polisi Masih Marak | News | Arah.Com". arah.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-21. Diakses tanggal 2016-10-21. 
  2. ^ divertal. "Pemerintah Bentuk Satgas Pungli, Ini Tugasnya | News | Arah.Com". arah.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-21. Diakses tanggal 2016-10-21. 

Pranala luar

  • Pungli Angkutan Truk di Jembatan Timbang Penyebab Utama Kerusakan Jalan
  • Pungli di Pelabuhan dilakukan secara sistematis Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine.
  • Dishub Akui Masih Terjadi Pungli di Jembatan Timbang Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Napi Keluhkan Pungli di Lapas Palangka Raya Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Bawasprov ngotot ada Pungli di Samsat[pranala nonaktif permanen]