Uni politik

Uni politik adalah sebuah jenis negara yang terdiri dari atau dibuat dari negara-negara yang lebih kecil. Prosesnya disebut unifikasi. Unifikasi negara-negara yang digunakan bersama dan disatukan kembali disebut sebagai reunifikasi. Tak seperti uni personal atau real union, negara-negara individual berbagi pemerintahan sentral dan uni tersebut diakui dunia sebagai entitas politik tunggal. Uni politik juga disebut uni legislatif atau uni negara.

Sebuah uni berdampak dalam sejumlah bentuk, yang umumnya dikategorisasikan sebagai:

  • Uni terinkorporasi
  • Aneksasi terinkorporasi
  • Uni federal (atau konfederal)
  • Aneksasi federatif
  • Mixed unions.

Uni federal atau konfederal

Dalam uni federal atau konfederal, negara-negara tersebut masih ada namun menempatkan diri mereka sendiri di bawah otoritas federal yang baru. Negara federal sendiri akan menjadi negara dalam hukum internasional meskipun negara-negara federasi masih ada dalam hukum domestik.

Contoh uni federal atau konfederal

  • Australia (1901)
  • Bosnia dan Herzegovina (uni federal dari 1995)
  • Kamerun (1961–1970)
  • Kanada (1867)
  • Uni Eropa (UE lebih mirip uni federal/supranasional namun masih memiliki unsur-unsur konfederal/intergovernmental, sejak 1958/1993/2009)[1]
  • Republik Federal Amerika Tengah (1823–sekitar 1838)
  • Kekaisaran Jerman (1871–1919)
  • India (1950)
  • Pakistan Barat dan Pakistan Timur (1947-1971)
  • Konfederasi Peru–Bolivia (1836–1839)
  • Uni Polandia–Lithuania (1569–1791)
  • Serbia dan Montenegro (2003–2006)
  • Swiss (konfederasi dari 1291, kemudian berubah menjadi federasi)
  • Tanzania (1964)
  • Uni Emirat Arab (1971)
  • Uni Republik Sosialis Soviet (1922–1991)
  • Amerika Serikat (dalam uni konfederal di bawah Articles of Confederation dari 1781, kemudian menjadi uni federal di bawah Konstitusi Amerika Serikat pada 1788)

Referensi

  1. ^ http://www.ies.ee/iesp/No11/articles/03_Gabriel_Hazak.pdf